BANJARNEGARA, Jateng – Suasana haru mendadak memenuhi Rutan kelas II B Banjarnegara. Puluhan narapidana di Rutan kelas II B Banjarnegara mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).
Suasana haru menyelimuti rutan saat beberapa orang dari 82 narapidana rutan Banjarnegara sujud syukur. Bahkan, satu di antaranya dinyatakan bebas.
Mereka sujud syukur untuk mengungkapkan rasa syukur mendapat pengurangan masa hukuman.
Sugiarto adalah satu yang langsung bebas dari penjara dihari kemerdekaan yang ke-78 Indonesia tahun ini.
“Sangat senang sekali, mudah mudahan setelah ini, saya akan menjadi manusia yang lebih baik ,” kata Sugiarto, Kamis (17/8/2023).
Usai dinyatakan bebas, ia berencana melanjutkan kehidupan sebagai pengusaha. Ia pun menyatakan akan berkelakuan baik setelah bebas.
“Kembali beraktivitas seperti semula, saya ada usaha,” jelasnya.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadharma mengatakan, remisi diberikan kepads napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan keputusan presiden RI nomor 174 Tahun 1999.
“Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah menjalani 6 masa tahanan bulan penjara,” jelasnya.
Sehingga, penghini rutan Banjarnegara saat ini berjumlah 114 narapidana dan tahanan.
Ia berharap, dengan pemberian remisi di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia akan memacy semangat napi yang lain untuk berbuat yang lebih baik.
sumber: suara.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.