Banjarnegara -Satpol PP Banjarnegara bersama Kejaksaan Negeri Banjarnegara, menyita lebih dari 700 liter minuman keras jenis Ciu Gedang Klutuk dari penjual di Kelurahan Rejasa, Banjarnegara. Minuman beralkohol tersebut, jelas sangat membahayakan bagi tubuh manusia.
Terkait kandungan alkohol pada minuman keras tradisional ini, Ketua PMI Kabupaten Banjarnegara, dr Amalia Desiana menyampaikan, bahwa minuman alkohol tradisional ini biasanya dibuat dari fermentasi berbagai jenis bahan.
Selain kandungan alkohol itu sendiri, masalah higienitas minuman itu sendiri sangat diragukan selama pembuatan. Bisa saja, karena tidak higien dalam pembuatan, minuman tersebut bercampur dengan bakteri hingga jamur yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
“Dari alkoholnya sendiri, jika dikonsumsi dalam janga panjang akan menyebabkan kerusakan hati atau sirosis, belum lagi adanya kemungkinan bercampunya bakteri maupun jamur berbahya. Sebab pembuatan ciu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol itu sendiri, tidak ada standart pembuatan atau SOP, sehingga rawan akan tercampur dengan bakteri lain, ini jelas sangat berbahaya,” katanya.
Terlepas dari adanya aturan tentang larangan minuman keras di Banjarnegara yang tertuang dalam Peraturan Daerah, minuman keras tradisional lebih condong pada sisi higienitas, sehingga akan lebih berbahaya dibanding dengan minuman beralkohol lain yang diproduksi melalu pabrikan.
“Banyak hal, mulai higienitas, kadar alkohol yang tidak terkendali, hingga bahaya lainnya yang terkandung dalam minuman tersebut, dan lagi sebenarnya tubuh kita tidak membutuhkan alkohol. Sebab, alkoholnya sendiri tidak baik untuk kesehatan dan bisa merusak sel-sel yang ada dalam tubuh kita hingga merusak hati,” katanya.
Dia juga mengatakan jika terlalu sering mengonsumsi alkohol bisa menyebabkan banyak penyakit. Mulai dari alterasi atau perubahan kesadaran, fatty liver atau penumpukan lemak pada hati yang bisa menimbulkan peradangan, degenerasi otak dengan segala akibatnya, hingga jantung dan stroke.