SEMARANG – Awal 2023, 62 narapidana Lapas Kedungpane Semarang memperoleh asimilasi di rumah.
Para narapidana kembali ke rumah menjalani asimilasi sejak Jumat (6/1/2023).
Kalapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, program asimilasi merupakan tindaklanjut dari Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Iintegrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, 62 narapidana beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif yakni minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari 30 Juni 2023.
“Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.”
“Yaitu korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya,” jelasnya, Minggu (8/1/2023).
Lanjutnya, program asimilasi tidak diberikan narapidana residivis, pembunuhan Pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.
Lalu kesusilaan Pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak Pasal 81-82 UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” paparnya.
Dia mengatakan, walaupun sudah bisa menghirup udara luar, narapidana belum sepenuhnya bebas.
Mereka harus berkelakuan baik.
“Apabila melakukan pelanggaran maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas,” terangnya.