SEMARANG, Jateng – Warga sekitar Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, Jawa Tengah geger karena adanya temuan mayat laki-laki .
Mayat tersebut dalam kondisi kaku, berdiri di got saat pertama kali ditemukan oleh warga pada Minggu (28/5/2023).
Akhirnya terungkap identitas korban.Ia me merupakan korban pengeroyokan.
Lima orang yang menjadi pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut 6 fakta terkait penemuan mayat tersebut:
1. Dikeroyok gara-gara meludah
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, penyebab pengeroyokan tersebut adalah hal sepele.
Bermula ketika korban dan lima temannya melintas di depan mobil para pelaku.
“Saat korban dan lima temannya melintas sempat meludah di depan mobil para pelaku,” kata Irwan, Senin (29/5/2023).
Setelah itu para pelaku mengejar korban dan teman-temannya.
Namun saat itu, kelima teman korban berhasil melarikan diri.
Sedangkan korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok para pelaku.
“Para pelaku tersinggung,” ujar Irwan.
2. Korban dipukul dan ditusuk
Irwan mengatakan, saat dikeroyok, korban mengalami pukulan dan tusukan senjata tajam.
Senjata tersebut diarahkan ke bagian kepala dan perut korban.
“Korban ada luka tusuk di bagian kepala,” ungkapnya.
Menurut Irwan, setelah dikeroyok, korban sempat melarikan diri ke arah Puri Anjasmoro dekat PRPP, tempat korban ditemukan tewas.
3. HP dan dompet korban dicuri saat kritis
Selain menangkap pelaku pengeroyokan, polisi juga menangkap dua orang berinisal DW dan SA.
Keduanya sempat berada di lokasi saat korban melarikan diri dengan luka tusukan.
Bukannya menolong, DW dan SA justru mengambil handphone (HP) dan dompet korban saat itu kritis.
“Setelah itu baru (korban) ditemukan satpam,” kata Irwan (29/5/2023).
4. Identitas korban
Polrestabes Semarang sudah berhasil mengidentifikasi korban.
Identitas korban adalah Roffi Teguh Prakhoso, berusia 27 tahun.
Roffi merupakan warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
5. Ada botol minuman keras di jok motor korban
Polisi menemukan botol minuman keras di dalam jok motor korban yang dijadikan sebagai barang bukti.
Barang bukti sepeda motor itu berada tak jauh dari tempat penemuan mayat korban.
6. Tujuh orang jadi tersangka
Polisi menangkap para pelaku pengeroyokan serta pencurian HP dan dompet korban.
“Total saat ini ada tujuh tersangka berinisial DR, BS, D, GE, I pelaku pengeroyokan, dan DW, SA pelaku pencurian,” terang Irwan.
Atas perbuatannya, lima tersangka pengeroyokan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara dua tersangka pencurian terancam hukuman lima tahun penjara.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara