SRAGEN – Sejumlah 5 orang remaja komplotan tawuran dengan menggunakan senjata diamankan jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng.
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menguraikan, meski tawuran ini tidak ada korban, namun demi kenyamanan warga, kelima pelaku tawuran bersenjata ini tetap akan ditindak tegas.
Disampaikan Kompol Iskandarsyah, bahwa tawuran antar komplotan ini telah membuat warga sekitar miris melihatnya.
Kelima tersangka tawuran ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, setelah kejadian yang terjadi pada 30 Desember 2022 pukul 00.15 WIB lalu, sukses membuat warga yang tinggal di sekitar jalan Dewi Sartika, tepatnya di seputaran taman Harmoni Desa Puro kecamatan Karangmalang Sragen sangat ketakutan.
“ tawuran ini memang tidak mengakibatkan korban jiwa, namun dari keterangan para saksi, mereka telah membuat warga ketakutan, karena bukan hanya sekedar tawuran biasa, namun mereka juga membawa senjata tajam berupa pedang, ruyung, gir motor serta kunci inggris yang mereka ayun-ayunkan untuk menakut-nakuti lawan tawurannya, “ ujar Kompol Iskandarsyah.
Tawuran yang terjadi pada Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.15 WIB lalu, sempat membuat warga sekitar taman Harmoni Karangmalang Sragen miris dan ketakutan saat yang melihatnya, karena mereka menggunakan senjata.
Meski hanya untuk menakut nakuti pihak lawan, dengan mengacung-acungkan senjata tajam yang mereka bawa berupa parang atau samurai, kunci inggris, ruyung serta gir motor, namun aksi itu membuat warga yang melihat kejadian menjadi ketakutan, hingga melaporkannya ke petugas kepolisian.
“Dari pendalaman perkara oleh penyidik Sat Reskrim, para pelaku sebelumnya sempat ribut di media sosial, hingga memancing amarah, dan merencanakan tawuran, dan kedua komplotan ini bertemu di taman Harmoni Karangmalang Sragen, “ tambahnya.
Pelaku ditangkap team Resmob Polres Sragen pada hari Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 07.23 WIB di Kampung Terik Kalang atau di tempat kerja salah satu pelaku berinisial MS alias P (20), warga Kelurahan Plumbungan Karangmalang Sragen.
Dari penangkapan pelaku tawuran bersenjata bernama MS alias P, petugas berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya.
Kelima pelaku tawuran bersenjata tersebut diantaranya NR alias G (20) pelaku bersenjata double stick atau ruyung warga Desa Pelamgadung Karangmalang, RM alias B (17) pelaku bersenjata kunci inggris warga Kelurahan Sine Sragen Kota, AG (18) pelaku bersenjata gir motor warga Kelurahan Sragen Wetan dan ABA (18) pelaku bersenjata gir warga Desa Bendungan Kedawung Sragen.
Hingga saat ini, kelima pelaku masih dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melakukan penyalagunaan senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi) dan Bahan Peledak (Handak) sebagaimana dimaksud Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api/bahan peledak.
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA