Berita  

4 Wartawan Abal-Abal Ditangkap di Semarang Atas Kasus Pemerasan

Avatar photo

SEMARANG — Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat wartawan gadungan yang memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Komplotan itu meminta uang Rp35 juta kepada korban seusai melihat korban keluar dari salah satu hotel.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, mengatakan identitas empat wartawan yang ditangkap itu bernama Antoni Castro, 24; Herdyah Mayandanini, 31; Kevin Sitinjak, 23; dan Halomoan Aruan, 29.

“Empat orang itu warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka memang sengaja datang ke sini,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (20/11/2023).

Ia menjelaskan peristiwa pemerasaan itu terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar 13.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban yang seorang ASN bernisial S keluar dari sebuah hotel di Kota Semarang.

“Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,” jelasnya.

Komplotan wartawan gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut. Jika tidak bisa memenuhi, maka informasi itu akan mereka sebar lewat media mereka.

“Tapi korban hanya bisa menyanggupi memberikan Rp35 juta. Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer. Korban takut aktivitasnya diketahui oleh khalayak sehingga mau mentransfer,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Herdyah, mengaku aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali. Ia berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.

“Iya wartawan karena kami ada kantor di Jakarta, kami dari Siasat Kota. Memang seperti penugasan. Kami memilih Semarang karena kesepakatan bersama saja,” akunya.

Ia juga mengakui menarget ASN atau publik figur yang keluar-masuk hotel. Ia menyebut tindakannya sebagai bentuk patroli moral.

“Sengaja ASN atau publik figur sebagai sasaran kami, kami ingin patroli moral,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para wartawan gadungan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers Siasat Kota.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang