4 Parpol Ikut Pemilu Sukoharjo, KPU Sudah Terima Berkas Pendaftarannya

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) empat partai politik (parpol) dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Yakni berkas dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PDI Perjuangan Sukoharjo sebagai pendaftar pertama Kamis (11/5) kemarin. Hari ini disusul PKS dan PKB juga telah mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, parpol yang akan mendaftarkan bacaleg dalam tahap pendaftaran bacaleg anggota DPRD Sukoharjo dalam Pemilu 2024, disyaratkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke KPU. Tujuannya, untuk mempermudah pengecekan syarat administrasi yang sudah harus diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Data parpol, persyaratan dan juga berkas administrasi yang diunggah ini akan diverifikasi oleh petugas penerima berkas dalam pendaftaran. Mencocokan administrasi yang diunggah ke Silon dengan berkas manual, sehingga dalam pengecekan relatif lebih cepat. Atau hasil pendaftaran diterima atau tidak, atau diterima dengan catatan melengkapi syarat langsung disampaikan oleh KPU pada parpol bersangkutan setelah diperiksa oleh petugas KPU.

“Hasil pendaftaran disampaikan saat parpol datang mendaftar,” kata Nuril seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (12/5).

Nuril Huda menyebutkan, berkas pendaftaran dua parpol yang telah mendaftar diterima tanpa perlu perbaikan karena syarat yang diserahkan telah lengkap. Sementara, dua parpol yang hari ini mendaftar juga dinyatakan diterima. KPU butuh waktu 30 menit sampai satu jam untuk verifikasi administrasi berkas pendaftaran dengan menyocokan data di Silon dengan data manual yang diserahkan oleh parpol. Penyerahan berkas pendaftaran juga ditentukan oleh ketua parpol, sekretaris atau pengurus yang memiliki surat kuasa mewakili ketua parpol.

“Sesuai aturan amanat undang undang dan tata tertib pendaftaran,” ujarnya.

Hingga hari ke 12 tahap pendaftaran bacaleg anggota DPRD Sukoharjo Pemilu 2024, baru 12 parpol yang menyampaikan konfirmasi pendaftaran ke KPU. Sedangkan PBB, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PPP dan Partai Ummat belum konfirmasi. Untuk Partai Prima dinyatakan tidak lolos menjadi parpol peserta pemilu. Prima gagal lolos verifikasi faktual setelah sempat dilakukan verifikasi susulan karena menang gugatan beberapa waktu lalu.

Nuril Huda menyebut, sesuai jadwal masa pendaftaran bacaleg hanya berlangsung 14 hari dari 1 – 14 Mei 2023. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Sumber: elshinta.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang