PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo Bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemerasan terhadap nasabah Bank Jateng.
Korban berinjsial AK (49), warga Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang juga merupakan perangkat desa.
Kapolres Purworejo Akbp AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, setah AK mengambil uang Rp 96,5 juta dari Bank, dia dibuntuti empat pelaku yang merampok Rp 26,5 juta uangnya.
Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku di antarannya NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan MS (44) warga Kutoarjo. Keduanya ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di rumah kontrakan salah satu pelaku.
Dua lainya yaitu YSP (32) warga Rejang lebong, Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang.
“Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di warung makan Girli Kel Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo,” kata AKBP Eko Sunaryo.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Purworejo, hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi. NP mengaku mendapat bagian Rp 9 juta dari aksi perampokan ini.
“Untuk bermain judi sabung ayam,” kata NP saat ditanya sejumlah wartawan.
Kronologi kejadian Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo mengatakan, keempat pelaku memiliki peran berbeda. NP bertugas menjadi eksekutor yang mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan.
“Sementara YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor, sedangkan RHT berperan menggambar calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo,” kata AKP Catur Agus Yudo.
Kejadian pencurian ini bermula ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak Rp 96,5 juta, kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah bank Jateng mengamati calon korban. Setelah didapat calon korban salah satu pelaku memberikan informasi kepada 3 pelaku lainya. Pelaku mengamati korban hingga ke rumah makan yang ada di Kecamatan Kutoarjo.
“Saat korban lengah, pelaku mengambil uang milik korban, sempat terjadi tarik menarik hingga kantong plastik yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan,” kata Kasatreskrim.
Keempat pelaku berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak Rp 26,5 dan uang tersbut dibagikan masing masing NP mendapat 9 Juta, MS mendapat 700 Ribu, YSP mendapatkan 14,8 juta, dan RHT mendapat 2 Juta.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo, pelaku melakukan aksinya tersebut secara berkelompok dengan daerah sasaran antar provinsi,” Kata AKP Catur Agus Yudo.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang