4 Imbauan Polres Pangandaran untuk Pengendara Motor, Wajib Dipatuhi

Avatar photo

PANGANDARAN, Jabar – Sat Lantas Polres Pangandaran Polda Jabar terus sampaikan beberapa poin imbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas.

Imbauan tersebut di antaranya;

1. Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm, pengendara maupun yang di bonceng.

2. Sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak Standar atau brong atau bising.

3. Setiap Kendaraan wajib ada STNK yg berlaku dan pajak kendaraannya dibayar. Supaya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharjanya. Selain itu, TNKB kendaraan harus dipasang.

4. Tidak membeli kendaraan yang Ilegal karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing.

Kapolres melalui Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, imbauan ini mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Selain itu, harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.

“Kalau pengguna jalan tertib, mungkin tenaga Polisi lalu lintas tidak perlu lagi digunakan untuk penertiban,” ujar Asep kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (22/5/2023) pagi.

Namun, lanjut dia, bisa membantu untuk pengaturan lalu lintas seperti di area sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya.

“Sejauh ini, meski sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah,” katanya.

Meskipun demikian, Ia harap imbauan  yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil yang dimana pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor.

Kemudian, masyarakat memahami tentang wajibnya kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK.

“Sosialisasi dan imbauan sudah dijalankan, tapi apabila masih ada yang melanggar tentu akan ditindak tegas,” ucap Asep.

Sumber : tribunnews

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pati, Polres batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng