3 Terpidana Mati di Sukoharjo Belum Dieksekusi, Pelaku Kasus Pembunuhan Berantai

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Tiga terpidana mati yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan sadis di wilayah hukum Sukoharjo, hingga saat ini belum dieksekusi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan, eksekusi mati menunggu instruksi Jaksa Agung RI.

“Belum eksekusi, ada tiga terpidana mati. Eksekusi mati, habis inkracth langsung dieksekusi. Satu Indonesia kan banyak. Harus diperhitungkan dengan cermat. Untuk eksekusi satu orang, kira-kira butuh anggaran sekitar Rp 100 jutaan. Siapkan regu tembak, siapkan rehabilitasi bagi regu tembak setelah eksekusi, pemakaman. Banyak yang harus disiapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Tri Ningsih melalui Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman, Rabu (31/5).

Adapun tiga terpidana mati yang belum dieksekusi, yang pertama yakni Yulianto, 40, warga Pucangan, Kecamatan Kartasura. Yulianto adalah seorang tukang pijat yang membunuh tujuh orang, salah satunya adalah anggota Kopassus, yang dikuburkan di rumahnya. Yulianto divonis hukuman mati, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 01/Pid.B/20 11/PN SKH tanggal 20 Mei 2011.

Dia Kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jateng dalam putusannya Nomor: 215/P1d/201 1/PT Smg Tanggal 05 Juli 2011 menguatkan putusan PN Sukoharjo.

Yulianto lantas menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dengan Putusan MA Nomor: 1599K/Pid/ 2011 tanggal 10 Oktober 2011. Berikutnya Yulianto mengajukan permohonan grasi atau pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012. Namun, pada 2015 grasinya ditolak.

“Yulianto juga masih mengajukan peninjauan kembali (PK) yang merupakan upaya hukum terakhir. Permohonan PK kasus pembunuhan berantai oleh Yulianto tersebut diajukan pada Juli 2020 lalu. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengeluarkan putusan atas permohonan PK Yulianto pada 9 November 2020. Hasilnya, permohonan PK itu ditolak, yang artinya MA menguatkan putusan vonis mati terhadap Yulianto,” kata Riyal.

Terpidana mati Kedua yakni Henry Tariyatmo, 44, warga Prampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki. Henry merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak yang masih belia. Driver ojek online itu dipidana mati di PN Sukoharjo dengan Nomor: 181/Pid.B/2 020/PN.Skh tanggal 15 Februari 2021.

“Lalu mengajukan kasasi 2022 lalu, sudah inkracht,” katanya.

Terpidana mati ketiga adalah Eko Prasetyo, 33, warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari. Pelaku pembunuhan seorang pengusaha perempuan yang mayatnya dibakar ini divonis mati di PN Sukoharjo pada 12 April 2021. Lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Eko tidak mengajukan kasasi. Namun, tidak menutup kemungkinan baik Henry dan Eko akan mengajukan peninjauan kembali atau grasi,” ujar Riyal.

Ditegaskan Riyal, setiap terpidana mati tidak bisa langsung dilakukan eksekusi. Terpidana masih memiliki hak-hak hukum.

“Kalau sekarang ya menunggu instruksi Jaksa Agung,” pungkasnya. (aslama)

Sumber: radarsolo.jawapos.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase