3 Pelanggaran Utama Selama Operasi Zebra Candi 2023, Polda Jateng: Terbanyak Tidak Pakai Helm

Avatar photo

SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mencatat selama Operasi Zebra Candi 2023 terdapat tiga pelanggaran utama.

Tiga pelanggaran tersebut mencakup tidak menggunakan helm, knalpot brong, dan melawan arus.

“Iya, ada tiga pelanggaran terbanyak.”

“Itu hasil sementara karena operasi akan berakhir pada 17 September 2023,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Laga Derby PSIS Semarang Vs Persis Solo, Septian David Ingatkan Soal Pentingnya Kontrol Emosi

Baca juga: Cerita Pria asal Nganjuk Naik Tower Provider Semarang Setinggi 50 Mater, Mau Turun karena Rokok

Kendati begitu, berdasarkan data Ditlantas Polda Jateng terjadi tren penurunan pelanggaran tilang elektronik selama operasi dibandingkan dengan operasi serupa di tahun sebelumnya.

Rinciannya, jumlah pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis pada 2022 ada 286 pelanggar, sedangkan pada 2023 ada 38 pelanggar atau artinya turun 87 persen.

ETLE mobile 2022 ada 8.060 pelanggar, tahun ini ada 793 pelanggar, turun 90 persen.

“Penurunan faktor-faktornya, karena pelanggaran menurun.”

“Setidaknya kesadaran masyarakat meningkat,” paparnya.

Sedangkan tilang manual dan teguran alami kenaikan yakni tilang manual pada 2022 ada 234 pelanggar, 2023 terdapat 682 pelanggar, atau naik 191 persen.

Baca juga: Belum Ada Sebulan, 59 Kasus Kebakaran Terjadi di Semarang Selama September

Baca juga: Ahmad Nashir, Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Segera Disidangkan di PN Semarang

Teguran naik sebesar 19 persen rinciannya pada 2022 ada 3.821 teguran dan 2023 ada 4.542 teguran.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Candi pada 2022 terdapat 46 kejadian dan korban jiwa ada 3 orang.”

“Sedangkan pada 2023 ada 48 kejadian, tidak ada korban jiwa,” cetusnya.

Kepolisian dalam Operasi Zebra Candi 2023 menekankan pula sosialisasi masif kepada pengguna jalan.

Di antaranya sasaran sosialisasi adalah para driver ojek online.

Kombes Pol Bayu menambahkan, driver ojek online perlu diberikan sosialisasi kepatuhan berlalu lintas karena mereka bekerja membawa penumpang.

“Driver membawa penumpang jangan sampai terjadi masalah atau kejadian yang tak diinginkan,” terangnya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.