Berita  

3 Pelaku Sindikat TPPO di Banjarnegara Ditangkap, Jaring Korban Via Medsos

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Tiga pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banjarnegara ditangkap polisi. Dalam aksinya, mereka menjaring korban melalui media sosial Facebook.

Kejadian ini bermula saat Polres Banjarnegara menerima laporan dari korban inisial MS (32) pada pertengahan tahun 2022. Saat itu, warga Banjarnegara ini berkomunikasi dengan salah satu tersangka ST (50) melalui Facebook. Korban dijanjikan bekerja di Malaysia.

“Korban dijanjikan kerja sebagai penjaga jompo di Malaysia. Jadi salah satu pelaku ini berkomunikasi dengan korban lewat Facebook,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama, Rabu (5/7/2023).

Korban kemudian dihubungkan dengan salah satu agensi yang ada di Kabupaten Magelang untuk dibawa ke Batam. Belakangan agensi yang dikelola oleh tersangka BD (65) ini merupakan agensi ilegal.

“Setelah ada komunikasi dengan korban, kemudian diarahkan ke salah satu agensi di Magelang. Itu juga illegal. Dari situ korban dibawa ke Batam. Di sana, sudah ada yang menunggu untuk dibawa ke Malaysia,” kata dia.

Namun saat di Batam, korban tidak kunjung mendapat kejelasan untuk diseberangkan ke Malaysia. Saat korban bertanya, pelaku BD menyampaikan jika korban akan ke Malaysia melalui jalur laut dan tidak menggunakan visa.

“Dari keterangan itu, korban mulai curiga bahwa yang memberangkatkan ternyata ilegal. Kemudian korban meminta pulang. Akhirnya korban pulang setelah pelaku BD ini meminta uang sebanyak Rp 10 juta,” jelasnya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku.

Bintoro menyebut tiga pelaku ini memiliki tugas masing-masing. ST warga Banjarnegara bertugas menjaring korban. Sementara BD warga Kecamatan Secang, Magelang, merupakan pemilik agensi ilegal. Lalu SY warga Batam yang kerap menyeberangkan korban ke Malaysia.

“Ketiga pelaku ini kami kenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi