Berita  

3 Lokasi CCTV untuk Tilang Elektronik di Pemalang, Satlantas: Tilang Manual Ditiadakan

Avatar photo

PEMALANG – Bagi pengendara di Kabupaten Pemalang, jangan mencoba melanggar lalu lintas kendati tidak ada petugas yang berjaga. Jika nekat, bisa dipastikan akan kena tilang.

Sebab Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual. Polres Pemalang memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau Electronic Rraffict Law Enforcement (ETLE).

Hal itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru-baru ini.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Achmad Reidwan Prevoost menyampaikan, penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan.

Diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas.

“Sesuai instruksi Bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” jelasnya.

Kasat Lantas mengatakan, tilang ETLE statis diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.

“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” kata Kasat Lantas.

Menurutnya, selain tilang ETLE statis, Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.

“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” terangnya.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, lanjutnya, akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.

“Pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI Virtual Account (BRIVA),” tegas Prevoost.