Salatiga – Polres Salatiga Jawa Tengah menetapkan dua dari lima warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh prajurit TNI. Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka yakni AWP (32) korban yang akhirnya meninggal dunia usai dianiaya.
Kasus tewasnya salah seorang warga asal Temanggung, Jawa Tengah, usai dianiaya oleh 13 prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 411 Salatiga terus berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 13 prajurit TNI tersebut langsung ditahan. Selain itu, dua dari lima warga sipil yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Salatiga.
Kedua warga sipil tersebut yakni AF dan yang meninggal dunia AWP. Tersangka AF akan mengikuti proses hukum lebih lanjut sedangkan AWP dihentikan proses hukumnya.