PURWOKERTO – Dua orang warga Purwokerto ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan penipuan berkedok usaha bersama kelapa sawit, Rabu (22/2/2023).
Kedua pelaku itu adalah SW (59) laki-laki warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) laki-laki warga Purwokerto Timur.
Sementara korbannya adalah Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.
Korban diketahui ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan kronologi kejadian terjadi pada Desember 2019 di komplek SPBU di Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.
Korban dijanjikan akan diberi saham perusahaan tersebut dan menyanggupi dengan modal Rp 50 juta dari kebutuhan anggaran Rp 250 juta.
“Setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada.
Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan.
Namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banyumas.
Barang buktinya berupa satu bendel company profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama tersangka, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.