Cilacap – Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap seorang siswa SMP lain di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat khusus di Polresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka berinisial MK (15) dan WS (14) itu dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
“Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9/2023).
Mengenai proses hukum yang akan dijalani tersangka, Guntar mengatakan pihaknya menunggu vonis dari pengadilan.
“Kalau kita pembuktian saja. Mau berapa-berapa vonisnya nanti pengadilan kan,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku menjalani penahanan sejak kemarin setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah kemarin (penetapan tersangka). Ditahan tempat khusus di Polres, terpisah dengan dewasa,” ujar Guntar, hari ini.
Diketahui, polisi telah mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut kejadian itu didasari karena pelaku MK tidak terima lantaran korban yang berinisial F (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
“Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Basis. Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini,” kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut korban yang mengaku dari kelompok Basis itu sempat menantang kelompok lain yang berada di luar sekolah.
“Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya, sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya,” ungkap Fannky.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku dalam kasus video viral penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Kedua pelaku itu diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
Dari keterangan saksi serta dari video yang beredar, polisi menetapkan dua siswa sebagai terduga pelaku penganiayaan.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.