2 Pengedar Obat Terlarang di Ringkus Polres Batang, Omsetnya Bikin Melongo.. – Indo Berita

Avatar photo

BATANG, Jateng Jajaran Satnarkoba Polres Batang berhasil meringkus dua orang pengedar obat terlarang di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Rowobelang, Batang.

Dua orang tersebut yakni Sariyulis M Yusuf (37) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Muhammad Yazis (31) Kabupaten Bireuen, mereka diketahui merupakan kelompok Aceh.

Dalam melakukan bisnis penjualan obat-obatan itu, tersangka mendapatkan omzet Rp 18 Juta hingga Rp 30 Juta perbulan.

Mereka ditangkap dengan sangkaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan cara menyewa warung kemudian datang sales (orang yang tidak dikenal) mengantar paket yang berisi kelima jenis obat-obatan tersebut,” tutur Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut diungkapkan Wakapolres, kedua tersangka mengedarkannya dengan cara menjual secara eceran per paket dalam plastik klip kepada orang secara bebas.

“Dijual eceran dengan harga dextro Rp 20 Ribu,per 16 butir, hexymer Rp 10 Ribu per 6 butir, yarindo Rp 10 Ribu per 4 butir, Tramadol Rp 7.500 perbutir, dan trihex Rp 3.500 perbutir,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan 1.119 butir obat terlarang terdiri dari obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 38 paket isi 16 butir, total 608 butir, obat warna kuning berlogo “mf’ sebanyak 13 paket iki 6 butir, total 78 butir, obat warna putih berlogo “y’ sebanyak 2 paket isi 4 butir, total 8 butir,  obat tramadol sebanyak 47 butir, obat trihexphenidyi tablet 2 mg sebanyak 16 butir dari tersangka Sariyulis.

Lalu dari tersangka Muhammad Yazid diamankan obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 14 paket 16 butir, total 224 butir, obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 3 paket 6 butir, total 18butir, obat warna putih berlogo “y” sebanyak 24 paket 4 butir, total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI