SUKOHARJO, Jateng – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendapat jatah 2.000 dosis vaksinasi antraks dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Vaksin ini didistribusikan di tiga kecamatan yang jadi sasaran utama, yakni Bulu, Weru, dan Nguter. Hingga Kamis (20/7/2023) sudah 1.100 dosis telah disuntikkan.
“Vaksinasi antraks kami prioritaskan di kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Wonogiri,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, kepada Solopos.com, Kamis.
Proses vaksinasi masih terus berjalan mengingat masih ada 900 dosis yang harus disuntikkan. Apabila jatah vaksin tersebut telah habis, Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah akan mengirimkan vaksinasi tambahan. “Saat ini tim terus bergerak melakukan vaksinasi diperbatasan, agar langkah antisipasi terus bisa dimaksimalkan,” papar Bagas.
Sementara itu melalui rilis Humas Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima Solopos.com, pemerintah tengah berupaya mengendalikan penyakit antraks melalui pengoptimalan vaksinasi pada hewan khusus ruminansia seperti sapi, kerbau, atau kambing.
Selain vaksinasi, Kementan bersama pemerintah daerah juga berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan dini guna mengenali gejala antraks pada hewan ternak.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, sepekan lalu mengatakan antraks merupakan penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis yang hidup di tanah. Bakteri tersebut dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda dan lainnya serta dapat menular ke manusia.
“Untuk itu pelaporan adanya penyakit atau kematian hewan yang tidak biasa, wajib dilakukan oleh pemilik ternak dan perusahaan peternakan untuk menanggulangi penyebaran ternak,” imbau Syamsul.
Syamsul mengharapkan semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit. Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan penyakit hewan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka sesuai aturan berdasarkan sifat penyakit maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan atau membuka bangkainya. Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora. Spora tersebut akan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,” kata Syamsul.
Spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan 4 tipe penyakit. Di antaranya tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsinya. Kemudian tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas. Tipe paru-paru bila spora terhirup, dan tipe radang otak.
Edukasi
Syamsul mengimbau jika hewan dengan ciri antraks sudah mati harus langsung dikubur dengan kedalaman tertentu atau sekitar 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya. Syamsul mengatakan komunikasi, informasi, dan edukasi yang sangat masif pada masyarakat sangat penting guna membangun kesadaran akan kesehatan hewan dan menjamin keamanan pangan.
“Penyembelihan hewan di RPH sangat penting untuk memastikan hewan yang disembelih adalah hewan sehat atau tak berpenyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Syamsul.
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga agenda penanganan antraks, yaitu agenda darurat, agenda temporer, dan agenda permanen.
“Kita ada agenda SOS atau darurat yaitu dengan melakukan pemusnahan hewan ternak dengan mengubur, vaksinasi, dan menghentikan lalu lintas hewan ternak keluar dan masuk lokasi tertular sampai dinyatakan clear and clean,” jelas Mentan di Taman Budaya Gunungkidul, sepekan lalu.
Agenda berikutnya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana meningkatkan pengetahuan dan penanganan awal menghadapi antraks. Agenda ketiga, agenda permanen dengan membangun support system seperti membangun rumah potong hewan (RPH).
sumber: Solopos.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi