12 Kg Sabu Gagal Beredar, Polda Jateng Ungkap 5 Fakta Menarik di Baliknya

Avatar photo

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12 kilogram.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis methamphetamin (sabu) dengan total berat 12 kilogram. Dalam operasi ini, seorang residivis narkoba berhasil diamankan sebagai tersangka.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (30/9/2024).

Konferensi pers tersebut dihadiri juga oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Berikut fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut.

1. Awal Pengungkapan

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang mencurigai adanya barang kiriman yang disamarkan sebagai paket Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu, 4 September 2024. Barang tersebut ditujukan ke Jakarta, namun pengirimannya melalui Pelabuhan Semarang.

2. Barang Bukti yang Ditemukan

Petugas menemukan 24 kaleng susu bubuk di dalam dua kotak kardus coklat, masing-masing berisi 500 gram sabu. Total berat sabu yang ditemukan mencapai 12 kilogram. Dengan menggunakan metode control delivery, petugas melacak penerima barang tersebut dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial VS dari Pontianak. VS adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu.

3. Pengakuan Tersangka

VS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, yang belum diterimanya hingga kini. Saat ini, Polda Jateng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pemilik serta pengirim narkoba yang diduga berasal dari Malaysia.

4. Potensi Bahaya yang Terhindarkan

Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan 60 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Wakapolda Jateng menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Hukuman berat dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dikenakan kepada para pelaku narkoba.

5. Pasal yang Dikenakan

Tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Sumber : iNewsPurwokerto.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo