SALATIGA – Sebanyak 11 nama warga Kota Salatiga dicatut sebagai anggota partai politik.
Nama yang dicatut tersebut atas aduan yang diterima KPU Kota Salatiga.
Ada lima nama yang masih dalam proses penanganan dan enam lainnya sudah selesai.
Komisioner KPU Kota Salatiga, Dayusman Junus mengatakan bahwa nama yang dicatut masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Temuan pertama itu enam orang. Sampai sekarang sudah ada beberapa ditindaklanjuti. Setelah di cek kembali namanya sudah tidak ada dalam Sipol,” kata Jayus, Rabu (5/10/2022).
Jayus mengaku nama-nama tersebut ada dua yang menjadi PNS dan satu anggota Polri sisanya warga biasa.
“Lima ini belum kita selesaikan, kami minta masyarakat untuk mengecek namanya kalau ada laporan nanti kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan dan tanggapan masyarakat, pihaknya akan membantu nama yang dicatut oleh partai politik.
Sebab masih ada dua tahapan lagi untuk masyarakat bisa melapor sebelum bulan Desember.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya di website infopemilu.kpu.go.id jika ditemukan namanya dicatut oleh partai politik.
Jadi warga bisa menulis di tanggapan masyarakat dalam website tersebut.
Bisa juga dengan melaporkan ke KPU Kota Salatiga secara langsung.
“Bisa memasukan tanggapan masyarakat di website itu kemudian bisa datang ke KPU dengan mendatangkan partai politik atau tidak mendatangkan partai politik,” ujarnya.
“Kami akan klarifikasi dan selanjutnya kami akan meminta nama tersebut untuk dihapus dari Sipol,” imbuhnya.
KPU akan menindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara dan mengundang partai politik meminta menghapus nama dalam Sipol partai politik.
“Admin dari Sipol itu biasanya adalah pihak DPP sehingga kami bersurat agar pihak admin bisa menghapus nama yang dicatut,” katanya.