107 Botol Madu Palsu di Ungkap Satreskrim Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Sat Reskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng, berhasil Ungkap Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau Madu palsu, di wilayah hukum polres Lamandau.

Kejadian bermula adanya laporan warga Desa penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu calon pembeli madu pada tanggal 17 April 2023.

Dalam konferensi persnya Rabu (24/05/2023) pagi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lamandau telah Mengamankan 2 (dua) tersangka yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Pertama SM (46) dan yang kedua VD (26).

Kapolres Lamandau mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan 107 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 ml, dan 2 (dua) Hp Merk Oppo, 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 (satu) buah ATM.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang telah tertipu dengan penjualan madu oleh kedua tersangka, motif kedua pelaku yaitu SM (46) menjual 1 (satu) Botol Madu Asli Kepada Korban, Setelah itu VD (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk di carikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM (46) menelpon mengaku sebagai Bos Perusahaan dan meminta dicarikan madu, setelah Korban melakukan pembayaran dan madu yang di duga paslu di antarkan ke rumah korban, korban menelpon SM yang mengaku sebagai Bos Perusahaan Madu TJ ternyata sudah Tidak Aktif lagi” terangnya.

“Untuk Madu Palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 Kilogram, Madu Lebah Hitam 5 Kilogram dan Air 10 Liter.”

Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 31.900.000,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres Lamandau menambahkan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.

Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (aslama)

Sumber: beritamerdekaonline.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase