10 Bulan Jalan di Tempat, Korban Penganiayaan Anggota DPRD Wonosobo Minta Keadilan

Avatar photo

WONOSOBO – Pihak keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Wonosobo minta pengusutan kasus secara tuntas.

Melalui kuasa hukumnya, pihak korban meminta Polres Wonosobo segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diajukannya hingga selesai.

Korban yang bernama Muhamad Aqil Mubarok meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpanya diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu tepatnya menjelang pelaksanaan pemilu legislatif pada Februari 2024 lalu.

Kuasa hukum korban, Wisnu Harto menyampaikan laporan terhadap kasus yang menimpa kliennya sejak 14 Februari hingga hari ini tidak kunjung ada perkembangan.

“Laporan hukum sudah diajukan, barang bukti dan hasil visum sudah ada, saksi juga telah dimintai keterangan. Tapi mengapa proses hukum sampai saat ini tidak segera ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya saat konferensi pers siang tadi, Rabu (11/12/2024) di Rumah Makan Harmoni.

Wisnu turut menerangkan sekilas kasus ini diawali adanya pengeroyokan terhadap korban pada 13 Februari 2024 saat proses pemilu sedang berjalan hingga berujung pelaporan oleh ibu korban Lilis Sulistyani kepada polisi pada 14 Februari 2024.

“Polres Wonosobo memang telah memberikan tanggapan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) hingga ke-7. Tapi hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami tuntut, segara ada penetapan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya.

Proses hukum yang sudah berjalan hampir 10 bulan ini, pihaknya mendesak agar proses hukum atas kasus penganiayaan kepada kliennya segera ada penetapan tersangka dan masuk ke persidangan.

Ia meminta dua anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang menjabat periode ini, berinisial S dan DS yang dilaporkannya atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan ini segera ada tindakan lanjut.

Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Wonosobo, Mustangin yang turut hadir dalam konferensi pers juga turut mendesak Polres Wonosobo segera memproses pelaku penganiayaan yang kini telah menjabat sebagai wakil rakyat.

Menurutnya dengan bukti dan saksi yang dinilai cukup kuat dalam kasus ini sudah cukup untuk pihak kepolisian berani mengambil tindakan tegas.

Secara terpisah, Kasubsi Penjas Sie Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang DP Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, proses hukum atas kasus penganiayaan ini masih terus berlanjut.

Dari data yang diterimanya, Polres selalu melaporkan perkembangan penyidikan SP2HP kepada kuasa hukum pelapor.

Pihaknya juga selalu melayani dan memberikan keterangan tindaklanjut perkembangan kasus tersebut.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo