1 Orang Warga di Cilacap Jadi Tersangka Terkait Tambang Ilegal

Avatar photo

Semarang – Seorang pria berinisial MR ditangkap Polresta Cilacap terkait dengan kasus penambangan ilegal. MR diduga menjual hasil galian dari penataan lahan yang dilakukan BPBD Cilacap untuk keuntungan pribadi.

“Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit ekskavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah uang,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

Kegiatan tersebut terjadi di wilayah Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. MR merupakan orang suruhan BPBD Cilacap untuk penataan lahan bakal hunian sementara (huntara).

Penataan lahan itu dilakukan dengan meratakan bukit dengan mengambil tanah merah yang bercampur dengan wadas. Hasil penataan itu kemudian dijual oleh MR. MR berdalih hasil penjualan untuk membantu biaya pembangunan.

“Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal,” tambahnya.

Fannky menyebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng terkait penangkapan tersebut. Ahli dari dinas tersebut pun ikut dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ,” jelasnya

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya mendukung penuntasan kasus tambang ilegal di Jateng. Dia juga membantah terkait informasi adanya kriminalisasi di kasus tersebut.

“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional,” katanya.

“Kami menghimbau pihak-Pihak yang terlibat dalam Kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, Sudah Jelas dan Tegas bahwa Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan, ” tegasnya.

sumber : detikjateng

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA, #POLRESTA CILACAP, #CILACAP

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.