Berita  

1.503 Knalpot Brong Hasil Operasi Polres Sukoharjo Kini Dimusnahkan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Ribuan knalpot tidak standar (brong) hasil operasi dimusnahkan Polres Sukoharjo, Senin (24/7/2023). Pemusnahan ribuan knalpot brong digelar di Halaman Mapolres, dengan dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.

Kapolres menerangkan, sebanyak 1503 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi sejak bulan Mei hingga Juli 2023. Penindakan pelanggaran knalpot brong ini dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di Solo Baru.

“Ribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023, serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot.

“Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong,” tandasnya.

sumber : Humas Polres Sukoharjo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polda Kalteng, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.